Sementara pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara) dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau tarif flat. Tarif parkir tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.
Penentuan besaran tarif disinsentif itu, menurut Ani, diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Dengan tarif parkir tertinggi, Ani mengatakan, diharapkan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.