100KPJ

Netizen Murka Lihat Mobil Pelat Merah Ngebul, Bikin Polusi di Jalan

Share :

100kpj - Beredar video di media sosial memperlihatkan mobil pelat merah yang menghasilkan polusi udara di jalan. Lantaran dari knalpot, alias saluran pembuangannya menghasilkan asap yang cukup tebal.

Melalui unggahan video Instagram @indocarstuff, dikutip, Senin 11 September 2023, terlihat Nissan Navara milik salah satu instansi negara tersebut mengeluarkan asap banyak, alias ngebul.

Mobil kabin ganda dengan pelat merah nomor B 9041 PSQ itu sepanjang jalan mengeluarkan asap. Tidak diketahui status kepemilikannya, menurut laman Samsat DKI Jakarta tidak terdeteksi identitas kendaraan tersebut.

Nissan Navara dilahirkan sebagai mobil pengangkut barang yang kerap digunakan di medan off road, seperti halnya untuk mobilitas fi area pertambangan. Menggendong mesin diesel 2.488cc turbo dengan sistem common rail, alias injeksi. 

Berkaca dari video tersebut, sepertinya asap keluar dalam jumlah yang tidak wajar akibat mesin tidak dirawat dengan benar, sehingga ada komponen yang bermasalah, atau menggunakan solar yang tidak sesuai spesifikasi enjin sehingga pembakaran kurang sempurna.

Selain itu dugaan lain asap putih yang dihasilkan itu akibat filter solar yang sudah kotor, filter udara tersumbat kotoran, hingga ring piston tidak bekerja maksimal, dan bocornya ruang bakar.

Melihat video tersebut, netizen atau warganet murka, banyak yang meninggalkan komentar pedas.

"Padahal servis sudah dikasih biaya sama negara, tinggal bawa ke bengkel aja duh," tulis @wardana182.

"Pelat merah bebas uji emisi," @muhamad.akbaar4.

"Wah ini pola pikirnya kena," rarenormalcars_id

Razia uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta masih berjalan sejak 1 September 2023. Bagi mobil yang tidak lolos saat razia uji emisi awalnya ditilang dengan denda maksimal Rp500 ribu, sedangkan motor Rp250 ribu.

Namun proses tilang tersebut akan ditiadakan, karena bagi kendaraan yang gagal saat uji emisi hanya diwajibkan servis.

Uji emisi untuk kendaraan mesin bensin fokus pada kadar Hidrokarbon (HC), dan Karbon Monoksida (C0), sedangkan mesin diesel pengguna solar nilai uji emisinya pada tingkat kepekatan gas buang yang semakin tinggi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.

Khusus mobil penumpang buatan di bawah 2007 jika sebelumnya minimal HC di angka 1.200 ppm (part per million), kini menjadi 1.000 ppm. Sedangkan mobil keluaran di atas 2018 nilai HC 100 ppm, dan CO harus 0,5 persen.

Share :
Berita Terkait