100KPJ

Netizen Murka Lihat Mobil Pelat Merah Ngebul, Bikin Polusi di Jalan

Share :

Melihat video tersebut, netizen atau warganet murka, banyak yang meninggalkan komentar pedas.

"Padahal servis sudah dikasih biaya sama negara, tinggal bawa ke bengkel aja duh," tulis @wardana182.

"Pelat merah bebas uji emisi," @muhamad.akbaar4.

"Wah ini pola pikirnya kena," rarenormalcars_id

Razia uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta masih berjalan sejak 1 September 2023. Bagi mobil yang tidak lolos saat razia uji emisi awalnya ditilang dengan denda maksimal Rp500 ribu, sedangkan motor Rp250 ribu.

Namun proses tilang tersebut akan ditiadakan, karena bagi kendaraan yang gagal saat uji emisi hanya diwajibkan servis.

Uji emisi untuk kendaraan mesin bensin fokus pada kadar Hidrokarbon (HC), dan Karbon Monoksida (C0), sedangkan mesin diesel pengguna solar nilai uji emisinya pada tingkat kepekatan gas buang yang semakin tinggi.

Share :
Berita Terkait