100kpj – Untuk mendukung pemerintah dalam membantu mengurangi emisi karbon, atau menekan polusi udara, Korps Lalu Lintas Polri, atau Korlantas Polri akan mengganti mobil Patroli mereka dengan mobil listrik.
Modelnya belum ditentukan, karena menunggu anggaran. Saat ini mobil listrik yang digunakan oleh anggota kepolisian, termasuk untuk keperluan pengawalan ada Hyundai Ioniq EV, Ioniq 5, Kona, dan Renault Twizy.
Tidak berhenti sampai di situ, mobil Patroli yang digunakan polisi lalu lintas juga akan beralih ke listrik, dari sebelumnya mobil berbahan bakar seperti halnya Mazda 6, Mitsubishi Lancer Evo, dan Toyota Vios.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, sedang merencanakan kendaraan listrik untuk anggota, namun tergantung dengan anggaran yang disediakan. Karena untuk membantu kurangi polusi.
“Tapi nanti tergantung anggaran yang akan tersedia, tapi yang pasti dukungan terhadap udara yang bersih, go green yang selama ini kita harus mulai dari kita pemerintah,” ujarnya dikutip laman Humas Polri, Senin 11 September 2023.
Shantyabudi menjelaskan, saat ini sudah ada beberapa kendaraan listrik baik dalam bentuk motor, atau mobil yang sudah digunakan polisi, namun itu dalam bentuk bantuan dari Sekretaris Negara saat KTT G20.
Berbeda dengan rencana saat ini, di mana untuk keperluan patroli akan menggunakan mobil listrik yang secara jumlah cukup banyak. Sehingga tahap pertama akan melihat terlebih dahulu anggaran yang disediakan.
“Betul, karena ini kan masih baru kendaraannya, dan saya yakin ini tidak murah. Jadi tergantung keuangan negara, jadi kita berkomitmen bahwa pengadaan ke depan akan kita kombinasikan. Jadi tidak hanya kendaraan berbahan bakar fosil saja,” tuturnya.
Sebelumnya mobil dinas aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), atau pejabat berganti dari konvensional menjadi listrik. Anggaran kendaraan listrik itu sudah diatur Kementerian Keuangan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, anggaran untuk pengadaan mobil listrik tersebut maksimal Rp1 miliar, dengan nilai berbeda-beda sesuai jabatan.
Tertulis pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, atau KBLBB itu wajib memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas yang disediakan, seperti standar barang, dan standar kebutuhan pengadaan.