100kpj – Salah satu cara untuk menekan polusi udara di Jakarta, pemerintah menerapkan uji emisi kendaraan bermotor yang berlaku sejak awal bulan ini, dengan lokasi razia yang berbeda-beda setiap harinya.
Awalnya di 5 titik, yaitu Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, kawasan Taman Anggrek Jakarta Barat, Terminal Blok-M Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat.
Saat masih uji coba pengendaran yang ditemukan melanggar belum diberikan denda, hanya sekadar penyuluhan, namun memasuki 1 September sampai 30 November 2023 baru akan diberikan sanksi kepada pelanggar.
Denda maksimal untuk pengguna mobil yang tidak lolos uji emisi sebesar Rp500 ribu, dan sepeda motor Rp250 ribu. Lantas sejak razia itu berlangsung sudah berapa banyak yang terjaring?
Ketua Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nurcholis mengatakan, pada periode 1-7 September 2023 sebanyak 850 kendaraan kena tilang karena tidak lolos uji emisi.
“Sebanyak 519 kendaraan yang tidak lolos uji emisi merupakan kendaraan roda empat, dan 331 kendaraan roda dua tidak lolos uji emisi,” ujar Kombes Pol Nurcholis dikutip dari Antaranews, Senin 11 September 2023.
Angka tersebut didapatkan dari seleksi razia uji emisi sebanyak 6.992 kendaraan secara total. Artinya mobil mendominasi, namun tidak ada informasi terkait jenis, atau tahun produksi kendaraan pribadi tersebut.
Uji emisi untuk kendaraan mesin bensin fokus pada kadar Hidrokarbon (HC), dan Karbon Monoksida (C0), sedangkan mesin diesel pengguna solar nilai uji emisinya pada tingkat kepekatan gas buang yang semakin tinggi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L
Khusus mobil penumpang buatan di bawah 2007 jika sebelumnya minimal HC di angka 1.200 ppm (part per million), kini menjadi 1.000 ppm. Sedangkan mobil keluaran di atas 2018 nilai HC 100 ppm, dan CO harus 0,5 persen.