100kpj – Salah satu cara untuk menekan polusi udara di Jakarta, pemerintah menerapkan uji emisi kendaraan bermotor yang berlaku sejak awal bulan ini, dengan lokasi razia yang berbeda-beda setiap harinya.
Awalnya di 5 titik, yaitu Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, kawasan Taman Anggrek Jakarta Barat, Terminal Blok-M Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat.
Saat masih uji coba pengendaran yang ditemukan melanggar belum diberikan denda, hanya sekadar penyuluhan, namun memasuki 1 September sampai 30 November 2023 baru akan diberikan sanksi kepada pelanggar.
Denda maksimal untuk pengguna mobil yang tidak lolos uji emisi sebesar Rp500 ribu, dan sepeda motor Rp250 ribu. Lantas sejak razia itu berlangsung sudah berapa banyak yang terjaring?
Ketua Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nurcholis mengatakan, pada periode 1-7 September 2023 sebanyak 850 kendaraan kena tilang karena tidak lolos uji emisi.
“Sebanyak 519 kendaraan yang tidak lolos uji emisi merupakan kendaraan roda empat, dan 331 kendaraan roda dua tidak lolos uji emisi,” ujar Kombes Pol Nurcholis dikutip dari Antaranews, Senin 11 September 2023.