100KPJ

Viral Video Istri Polisi Bripka Nuril Dikawal Patwal saat Liburan, Memang Boleh?

Share :

100kpj – TikTokers asal Probolinggo, Luluk Nuril, tengah menjadi sorotan karena aksi arogannya kepada siswa magang di pertokoan. Tak cukup sampai di situ, aksi lainnya juga bikin geram netizen karena pamer naik mobil Alphard mendapat kawalan dari patroli dan pengawal (Patwal).

Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, nampak tampak istri anggota polisi itu menaiki mobil Toyota Alphard dengan nopol L 88 HW. Nampak, ada temannya yang memakai baju dan kerudung yang sama.

Adapun, mobil yang mereka gunakan diapit oleh dua mobil patwal yang berada di sisi depan dan belakang. Di tengah perjalanan, seluruhnya juga menyempatkan berhenti untuk membuat konten TikTok, mereka terlihat membuat barisan dan berjoget mengikuti irama musik.

“Mereka yang tidak suka melihat kita pasti akan bilang kita lebay, norak dan kampungan. Kesenangan kita ciptakan untuk diri kita sendiri, bukan untuk menyenangkan orang lain. Jadi mau suka atau tidak itu hak kalian,” tulis keterangan video, dikutip Kamis 7 September 2023.

"Mereka yang tidak suka melihat kita pasti akan bilang kita lebay, norak, dan kampungan. BIASALAH. Padahal kita hanya menikmati hidup, berusaha menyenangkan diri sendiri," lanjut keterangannya.

Sebagai informasi, video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok @luluk_nuril, selaku istri anggota polisi atau Bhayangkari. Namun, sejak artikel ini dibuat, video tersebut sudah tidak ditemukan.

Kendati demikian video momen liburan istri polisi dikawal patwal ini telah menyebar luas di berbagai platform media sosial, dan memantik berbagai reaksi dari warganet. Seperti diketahui, tak semebarangan pihak yang bisa mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian di jalan.

Seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134, setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang berhak mendapat prioritas di jalan raya. Kendaraan prioritas itu adalah:

1.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2.Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6.Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sementara itu, Luluk Nuril atau bernama asli Luluk Sofiatul Jannah meminta maaf kepada Laila, siswi magang yang dimakinya. Permintaan maaf tersebut disampaikan Luluk usai mediasi di SMKN 1 Kota Probolinggo Rabu, 6 September 2023.

Nampak Luluk menyampaikan permintaan maafnya langsung kepada orang tua Laila. Tidak sendirian, anggota Bhayangkari itu didampingi sang suami, Bripka Nuril.

Share :
Berita Terkait