100KPJ

Kemenperin Sebut Polusi Memburuk di Jakarta Bukan karena Kendaraan Bermotor

Share :

100kpj – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut polusi udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya tetap buruk di akhir pekan, Sabtu 2 September 2023. Padahal, jumlah kendaraan bermotor di jalan raya dikatakan berkurang.

Situs IQAir.com, menunjukkan indeks kualitas udara wilayah Jakarta sebesar 168 (tidak sehat) dan konsentrasi Particulate Matter (PM) 2.5 mencapai 19,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan dari World Health Organization (WHO).

Kondisi ini terjadi pada pagi akhir pekan, di saat mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor jauh berkurang dibandingkan pada hari kerja. Maka itu, Kemenperin menilai perlu dikaji lagi, apakah benar kendaraan bermotor sebagai penyumbang terbesar polusi udara.

“Kualitas udara di hari Sabtu ini menunjukkan bahwa level emisi di udara ambien tetap tinggi pada saat jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi lebih sedikit. Hal ini menandakan perlunya dikaji lebih dalam apakah kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar polusi udara," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta.

"Diperkirakan ada faktor lain di luar transportasi yang menyebabkan kualitas udara di akhir pekan cukup buruk, sama dengan di hari kerja,” lanjutnya, disitat dari situs Kemenperin, Selasa 5 September 2023.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pencemaran udara terbesar berasal dari kendaraan yakni 44%, kemudian 34% Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), lalu dari rumah tangga dan sumber lainnya.

Kemenperin juga terus melakukan monitoring dengan peralatan terkalibrasi melalui alat monitoring kualitas udara yang terintegrasi dengan sistem informasi digital yang diberi nama Adaptive Monitoring System (AiMS), serta berusaha untuk memastikan penerapan instrumen pengurang emisi di industri dapat membantu memperbaiki kualitas udara.

Langkah selanjutnya adalah menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta pemerintah daerah.

Share :
Berita Terkait