“Euro4 itu terkait dengan teknologi kendaraan, dan bahan bakar yang digunakan. Jadi harus support, jangan mesinnya EUOR4, tapi bahan bakarnya biasa,” tuturnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau Euro 4, yang berlaku pada 12 April 2022.
Regulasi yang mengatur standarisasi emisi gas buang tersebut sudah diimplementasikan oleh para produsen kendaraan sejak tahun lalu.
Lebih lanjut Puji menjelaskan, solusi kedua adalah memberikan stimulus untuk pemilik kendaraan listrik agar masyarakat tertarik untuk beralih, dan mempersiapkan infrastruktur pengisian daya baterai yang memadai.
Urutan ketiga yang menurutnya dapat mengurangi polusi Jakarta adalah penggunaan bahan bakar dari gas alam terkompresi, alias CNG untuk semua alat transportasi umum, dan komersial seperti bus, atau truk.
Sedangkan cara keempat cukup bertentangan dengan para penghobi, atau komunitas otomotif, karena menurutnya kendaraan yang sudah terlalu tua, atau melebisi usia pakai perlu dimusnakan atau scrapping system.
“Sejumlah solusi tersebut juga bisa dikombinasikan dengan langkah-langkah manajemen transportasi seperti road pricing electronic, serta penilangan jika ada pelanggaran standar emisi,” sambungnya.