Dalam kebijakan tersebut, tertulis pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, atau KBLBB itu wajib memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas yang disediakan, seperti standar barang, dan standar kebutuhan pengadaan.
Meski kendaraan listrik tidak membutuhkan perawatan ekstra layiknya kendaraan bermesin pembakaran, namun pemerintah menyediakan dana khusus untuk menjaga kendaraan itu tetap dalam kondisi prima.
Untuk pejabat eselon I nilai mobil listrik yang dianggarkan Rp966,804 juta, eselon II Rp746,110 juta, dan opersional kantor pemerintahan harga per unitnya Rp430,080 juta. Belum termasuk anggaran motor listrik.