100kpj – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Ni'matullah Erbe, angkat bicara perihal viral anaknya yang ugal-ugalan saat kendarai Mitsubishi Pajero. Menurutnya, sang anak bernama Muh Irfan Fauzan Erbe sedang buru-buru saat itu.
Sebelumnya viral video mobil SUV dengan pelat nomor DD 904 itu melaju pada jalan satu arah di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar pada 5 Agustus 2023. Kemudian, disaat bersamaan kondisi jalan yang sedang ramai mobil Pajero itu terus melaju dengan ugal-ugalan.
Ditambah, mobil pimpinan dewan itu melaju menggunakan strobo dan klakson yang bunyinya mirip klakson kendaraan polisi. Bahkan, seorang pengendara sepeda motor pun terjatuh di tengah badan jalan hingga nyaris tertabrak mobil.
Kendati begitu, Ni'matullah Erbe memberikan pembelaan untuk anaknya tersebut. Dia menyebut itu hal yang biasa saja, dia pun menyerahkan semuanya ke pihak berwajib.
"Itu buru-buru pulang, lalu balap-balap itu hal biasa menurut saya. Saya serahkan kepada polisi, karena pihak yang paling berhak menentukan sesuatu itu benar atau salah. Karena dari sisi saya, pasti saya selalu menganggap saya benar. Tapi kan kita serahkan ke hukum, apa yang dilanggar," jelas Erbe pada awak media.
Dia juga mengaku bila pihak kepolisian sudah memanggil dirinya, dan siap akan kesalahan anaknya. Polisi sendiri sudah melakukan tilang kepada anaknya, dan Ni'matullah Erbe akan segera membayarnya.
"Mobil ditilang. Saya juga ditelepon, saya bilang kalau memang pelanggarannya berat, tahan saja," ujar Ni'matullah Erbe, dikutip dari Antaranews, Selasa 8 Agustus 2023.
"Saya tadi didatangi oleh anak saya, dia bila sudah ambil keterangan, BAP, mobil ditahan dan dikasir surat tilang," paparnya.
Keterangan Polisi
Kepala Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha mengatakan bahwa mobil Pajero tersebut sudah diamanakan. Polisi menyebutkan alasan pengemudi tersebut kebut-kebutan karena buru-buru di jalan.
"Telah dilakukan identifikasi dan kendaraannya sudah diamankan dan dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang). Pengemudi sudah memiliki SIM umurnya 20 tahun. Alasannya buru-buru. Mobilnya ditahan guna efek jera agar tidak terulang kembali," ujar AKBP Amin Toha dikutip 100KPJ dari Antaranews, Selasa 8 Agustus 2023.
Sedangkan untuk sanksi yang diterapkan adalah Pasal 238 UU mengendarai kendaraan di jalan yang tidak sewajarnya. Kemudian pasa 287 Undang-Undangan Nomor 22 tahun 2009 tentang penggunaan Strobo yang tak seharusnya digunakan masyarakat sipil.
Untuk mobil sudah ditahan di Polrestabes Makassar untuk dulakukan sanksi tilang. Walau demikian, pengemudi tidak ditahan oleh Polisi.