"Saya tadi didatangi oleh anak saya, dia bila sudah ambil keterangan, BAP, mobil ditahan dan dikasir surat tilang," paparnya.
Keterangan Polisi
Kepala Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha mengatakan bahwa mobil Pajero tersebut sudah diamanakan. Polisi menyebutkan alasan pengemudi tersebut kebut-kebutan karena buru-buru di jalan.
"Telah dilakukan identifikasi dan kendaraannya sudah diamankan dan dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang). Pengemudi sudah memiliki SIM umurnya 20 tahun. Alasannya buru-buru. Mobilnya ditahan guna efek jera agar tidak terulang kembali," ujar AKBP Amin Toha dikutip 100KPJ dari Antaranews, Selasa 8 Agustus 2023.
Sedangkan untuk sanksi yang diterapkan adalah Pasal 238 UU mengendarai kendaraan di jalan yang tidak sewajarnya. Kemudian pasa 287 Undang-Undangan Nomor 22 tahun 2009 tentang penggunaan Strobo yang tak seharusnya digunakan masyarakat sipil.