Sedangkan untuk sanksi yang diterapkan adalah Pasal 238 UU mengendarai kendaraan di jalan yang tidak sewajarnya. Kemudian pasa 287 Undang-Undangan Nomor 22 tahun 2009 tentang penggunaan Strobo yang tak seharusnya digunakan masyarakat sipil.
Untuk mobil sudah ditahan di Polrestabes Makassar untuk dulakukan sanksi tilang. Walau demikian, pengemudi tidak ditahan oleh Polisi. Soal berapa lama masa penahanan mobil operasional untuk pimpinan DPRD tersebut, kata dia ada dua cara yakni kalau sudah mengakui kesalahannya dapat melakukan pembayaran denda. Kedua mengikuti sidang mungkin waktu sampai sepekan
"Kalau platnya asli, makanya kita bisa identifikasi di Regident karena asli. Sekarang kita sudah lakukan penindakan sesuai dengan pelanggarannya. Karena siapa pun yang melakukan pelanggaran kita lakukan penindakan," ujarnya menegaskan.