100kpj - Mobil bukan sekadar transportasi untuk berpindah tempat, namun menjadi penunjang penampilan, dan mengukur tingkat ekonomi seseorang. Ada banyak cara untuk meminang mobil baru , atau bekas.
Jika memiliki uang pas-pasan, kredit mobil jalan alternatif. Sejumlah lembaga pembiayaan, atau lising menawarkan paket angsuran dengan DP (Down Payment) yang disesuaikan oleh kemampuan debitur.
Meski di awal konsumen sudah merasa mampu dengan paket kredit yang sudah diajukan, tapi ada saja yang macet di tengah jalan atau menunggak cicilan mobil hingga akhirnya di tarik lising.
Ada banyak faktor yang membuat kondisi keuangan debitur tiba-tiba berubah, dan tidak mampu lagi meneruskan kredit mobilnya. Lalu apa yang harus dilakukan?
Group Function Committee Leader Communication & ESG Astra Financial, Yulian Warman mengatakan, pada dasarnya setiap perusahaan pembiayaan punya aturan berbeda-beda dalam menangangi kredit macet kendaraan.
"Intinya tetap berkomunikasi agar tidak merepotkan lising dalam mencari kepastian," ujar Yulian di Jakarta, Kamis 3 Agustus 2023.
Salah satu contohnya, lebih lanjut dia menjelaskan ada cerita saat menghadapi debitur yang sudah dikira melarikan diri. Namun ternyata rumahnya pindah, dan pada saat itu dalam kondisi menunggak angsuran.
"Ada kasus mobil waktu itu gak ngomong pindah rumah telat bayar sampai 3 kali. Akhirnya company pakai jasa itu (debt colector) jadi sebenarnya komunikasi saja," tuturnya.
Dia mengatakan, setelah ditelusuri, salah satu tim melihat mobil yang menunggak cicilan tersebut pada malam hari, hingga akhirnya saat pagi hari dihampiri ke rumah baru debitur tersebut.
"Saat itu ketemu mobil malam, besok pagi datang. Dia bilang cewek itu mengaku suami dari yang punya mobil, padahal istrinya sudah meninggal. Jadi banyak kasus yang menghindar saat kredit macet," ungkapnya.
Menurutnya tidak perlu khawatir jika tidak punya dana yang cukup untuk membayar angsuran, lebih baik debitur mediasi, atau memberikan kabar agar ketemu jalan keluarnya bukan menghindar. Hingga akhirnya terjadi salah paham, dan kendaraan ditarik lising.
"Kan bisa jadi dia baru dapet masalah, kayak rumah atau kendaraan terbakar. Company juga ada toleransi kok. Kita baru bertindak (mengirim debt collector) kalau nasabah hilang, dihubungin enggak diangkat. Jadi yang begitu-gitu. Pokoknya mereka yang enggak komunikasi," sambungnya.
Namun Yulian tidak menjelaskan batas waktu, atau toleransi yang diberlakukan oleh anak usaha Astra Financial saat ada kredit macet.
"Jadi bukan harus bayar atau nggak (saat didatangi debt collector), ada tahapan-tahapannya dulu. Itu tindakan terakhir untuk mengirim debt collector ke rumah. Kalau ada bencana, ngomong saja sama kita. alasan juga harus jelas dan masuk akal," katanya.
Astra Financial mengelola 12 entitas bisnis diantaranya Astra Credit Companies, FIFGROUP, Toyota Astra Finance, Komatsu Astra Finance, Surya Artha Nusantara Finance, Asuransi Astra Buana, Astra Life, Astra Ventura, Dana Pensiun Astra, MauCash, AstraPay dan Moxa.