100kpj – Pemerintah tengah gencar mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik, makanya itu diberi insentif bagi pembelinya. Toyota berharap subsidi tersebut diberikan kepadan mobil-mobil hybrid.
Seperti diketahui, pemerintah lewat Kementerian Keuangan telah mengumumkan skema insentif untuk mobil listrik. Di mana, memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Artinya, pembeli mobil listrik hanya membayar 1 persen saja dari 11 persen yang seharusnya. Mobil-mobil listrik yang mendapatkan insentif sendiri harus memenuhi syarat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) capai 40 persen.
Saat ini insentif baru diberikan kepada motor dan mobil listrik. Anton Jimmi Suwandi selaku Marketing Director PT Toyota Astra Motor menyebutkan jika orientasi subsidi terdapat pada penekanan emisi gas buang, menurutnya mobil hybrid seharusnya juga mendapatkan subsidi dari pemerintah.
"Kalau bicara mobil yang ramah lingkungan yang ramah BBM, saya rasa tidak cuma Toyota tapi semua merek, semua konsumen menginginkan ini mendapat support yang sama. Pemerintah sudah banyak support melalui PPnBM menggunakan CO2, mengenai investasi, pajak, dan sebagainya," ujar Anton di Malang, belum lama ini.
"Tapi kita perlu melihat juga masyarakat Indonesia juga bervariasi, tidak hanya untuk segmen BEV, tapi mungkin ada di segmen plug-in hybrid, segmen hybrid, tidak salahnya untuk dipelajari lagi, apa yang harus diberi dukungan, tidak melulu soal insentif ya," lanjutnya.