100kpj - Mobil bekas menjadi salah satu alternatif untuk memiliki kendaraan pribadi. Selain harganya terjangkau, model atau brand yang bisa didapat lebih beragam. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum meminang mobil bekas.
Tujuannya menghindari oknum pedagang nakal yang kerap memanfaatkan segala cara agar konsumen tertarik.
Salah satu masalah yang kerap ditemui saat beli mobil bekas jika kurang teliti adalah nomor rangka, dan nomor mesin tidak akur dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), atau BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Untuk menghindari hal tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan tips agar konsumen tidak tergiur dengan mobil bekas harga murah, namun surat-suratnya tidak sesuai.
Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo mengatakan, jangan tergoda harga murah, dan promo menarik. Usahakan survei langsung, konsumen harus lihat mobilnya, ingat online itu hanya sekadar informasi.
"BPKB harus dicocokan, jangan sampai tidak sesuai dengan fisiknya. Terkadang BPKB pun di palsu, dan kita punya SOP gimana cara membedakannya, samakan no rangka," ujar AKBP Aldo di Jakarta dalam acara diskusi Forwot, Rabu 12 Juli 2023.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pengecekan STNK juga tidak kalah penting, terutama kondisi pajak. Karena jika pajak kendaraan itu mati, atau telat dibayar harganya pun akan lebih murah dari pasaran.
"Faktur ada harga, no rangka, warna, no mesin, dan nama pembeli pertama, ini dokumen acuan untuk bikin BPKB, STNK, dan semuanya itu bisa dipalsukan. Namun jika muncul keraguan, silahkan cek e-samsat nomor kendaraan ini bisa dicek," tuturnya.
Polisi dengan jabatan bunga dua itu mengatakan, hal lain yang tidak kalah penting ketika beli mobil bekas usahakan mengetahui statusnya. Khawatir, mobil tersebut statusnya sudah ditilang elektronik, sehingga mempersulit pembeli ketika ingin balik nama, atau perpanjangan pajak.
"Kemudian terkadang mereka harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa. Terus ada 10 pasal yang belum dibayar, misalnya saru pasal tidak pakai seatbelt Rp500 ribu, ganjil genap Rp250, pakai hp Rp500 ribu. Jadi harus diselaikan, nanti enggak balik nama, dan perpanjang pajak," sambungnya.