100KPJ

Polisi Gelar Razia 2 Minggu, Pelat Nomor RF dan Pengguna Strobo Jadi Incaran

Share :

100kpj – Mobil dengan pelat nomor RF kerap menjadi sorotan, dan selalu diprioritaskan di jalan raya, hingga melanggar aturan. Karena sering bikin masalah, pelat nomor sakti tersebut akan disuntik mati Polisi di tahun ini.

Plat nomor khusus untuk pejabat negara, dan instansi terkait lainnya akan menggunakan kode berawalan Z, namun belum diterapkan sebelum plat nomor ‘RF’ dinonaktifkan pada Desember 2023.

Untuk mentertibkan penggunaan plat nomor khusus tersebut yang kerap digunakan oknum tidak bertanggung jawab, polisi menggelar Operasi Patuh Jaya selama dua minggu. 

Razia itu dimulai hari ini, Senin 10 Juli sampai 23 Juli 2023 dengan mengerahkan 2.938 personel gabungan yang mengincar 14 macam pelanggaran. Diantaranya penggunaan plat nomor sakti tersebut.

“Polisi juga akan menindak kendaraan yang memasang rotator, atau sirine (strobo), hingga menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, dikutip NTMC Polri.

Ketentuan atas kepemilikan kendaraan dengan pelat nomor RF sudah tertaung dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK, dan TNKB Khusus, dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) umumnya diawali dari huruf yang menandakan kode wilayah, dan huruf setelah angka atau di bagian belakang sebagai tanda sub-daerahnya.

Namun berbeda untuk pelat nomor khusus RF (Reformasi) yang bisa digunakan oleh orang-orang tertentu, ditandai dari huruf ketiga setelah RF yang memiliki arti berbeda-beda.

Untuk RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Artinya plat nomor dengan kode tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan pejabat sipil negara, eselon I setingkat direktur jenderal di sebuah kementerian.

Namun ada saja warga sipil seperti pengusaha, atau artis yang menggunakan kode tersebut, salah satunya Rachel Vennya dengan Toyota Alphard-nya, yaitu B 139 RFS, dan sempat bikin heboh.

Kemudian ada RFO, RFH, dan RFQ dibuat khusus untuk kendaraan pejabat negara eselon II, atau setingkat direktur di kementrian. Adapun arti dari RFH sendiri adalah Reformasi Hukum untun kendaraan petinggi department pertahanan, dan keamanan.

Sementara untuk pejabat Polri memiliki pelat khusus dengan kode RFP atau Reformasi Polisi. Lalu RFD atau Reformasi Darat untuk kendaraan TNI AD (Angkatan Darat), RFL atau Reformasi Laut untuk pejabat TNI AL (Angkatan Laut).

Terakhir adalah RFU atau Reformasi Udara, sesuai kodenya maka yang bisa menggunakan pelat nomor tersebut adalah pejabat TNI AU (Angkatan Udara). 

Share :
Berita Terkait