Pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) umumnya diawali dari huruf yang menandakan kode wilayah, dan huruf setelah angka atau di bagian belakang sebagai tanda sub-daerahnya.
Namun berbeda untuk pelat nomor khusus RF (Reformasi) yang bisa digunakan oleh orang-orang tertentu, ditandai dari huruf ketiga setelah RF yang memiliki arti berbeda-beda.
Untuk RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Artinya plat nomor dengan kode tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan pejabat sipil negara, eselon I setingkat direktur jenderal di sebuah kementerian.
Namun ada saja warga sipil seperti pengusaha, atau artis yang menggunakan kode tersebut, salah satunya Rachel Vennya dengan Toyota Alphard-nya, yaitu B 139 RFS, dan sempat bikin heboh.
Kemudian ada RFO, RFH, dan RFQ dibuat khusus untuk kendaraan pejabat negara eselon II, atau setingkat direktur di kementrian. Adapun arti dari RFH sendiri adalah Reformasi Hukum untun kendaraan petinggi department pertahanan, dan keamanan.
Sementara untuk pejabat Polri memiliki pelat khusus dengan kode RFP atau Reformasi Polisi. Lalu RFD atau Reformasi Darat untuk kendaraan TNI AD (Angkatan Darat), RFL atau Reformasi Laut untuk pejabat TNI AL (Angkatan Laut).