Sementara itu, Firman juga menjelaskan soal Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang didapatkan dari bagian registrasi dan identifikasi Korlantas Polri. Angkanya pada tahun lalu disebutkan oleh Firman, melebihi target yang sudah ditetapkan.
Dalam data yang disampaikan Kakorlantas Polri, diketahui bahwa pencapaian PNBP dari regident tahun 2022 yakni sebesar lebih dari Rp8 triliun selama 2022 atau 105,42 persen dari target yang ditetapkan. Menurut Kakorlantas, ada PNBP lain yang juga bisa digunakan untuk menunjang operasional Korlantas Polri.
Salah satu contohnya, yakni dari bidang penegakan hukum alias gakkum dalam bentuk denda tilang. Data Korlantas Polri menunjukkan, sejak sistem ETLE pertama kali diterapkan di Indonesia pada Maret 2021 hingga tahun lalu, ada lebih dari empat juta pelanggaran yang berhasil ditindak dengan nilai denda tilang lebih dari Rp491 miliar.
“Selama ini masyarakat tahunya dana tilang itu masuk ke polisi. Kami mencoba melalui pemanfaatan dana tilang ini melalui Menteri Keuangan, kami fokuskan ke insentif dan penambahan alat-alat penegakan hukum lalu lintas,” tuturnya.