100KPJ

Viral Pengemudi Protes Bayar Tol hingga Rp724.000 dan Malah Dibully Netizen, Ini Salahnya

Share :

100kpj – Viral video yang memperlihatkan seorang pengemudi yang kaget karena harus membayar tarif tol hingga Rp724.000. Video itu diunggah oleh akun Tiktok @.erlanggaleo.

Dalam video itu diungkapkan bahwa dirinya akan melakukan perjalanan ke Bandung. Namun karena salah jalan, pengemudi pun memutuskan memutar mobilnya dan mengarah ke pintu tol yang benar.

“Hari ini gue mau ke bandung, dan karena kita salah jalur, salah masuk tol, akhirnya kita keluar tol di kali apa itu, dan pas kita masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek,” ujarnya.

Kemudian, ia kaget ketika berada di pintu utama Tol Cikarang, ternyata harga tarifnya tembus sampai Rp724 ribu. Dan dirinya pun mempertanyakan kenapa bisa sampai tol sampai semahal itu.

“Akhirnya cikampek utama apa gitu, ini cikampek utama berapa 4, tarif tolnya berapa? Hmm 724.000. Kan aneh banget, emang semahal itu tol dari apa, Jakarta ke Bandung” pungkasnya berbicara dalam video.

Sayangnya, protesnya tersebut malah kena bully dari netizen di kolom komentarnya. Warganet menilai jumlah tarif tersebut karena kesalahan yang dilakukannya sendiri, hingga terkena denda dan membyar sampai Rp700 ribuan.

Jika melihat video tersebut, nampak asal Gerbang Tol yang dimasuki si pengemudi adalah Cikampek Utama dan keluar di Cikampek Utama 4. Ada dugaan, kesalahan pengemudi karena melakukan putar balik di ruas jalan tol tertentu.

Denda Putar Balik

Perlu diketahui, ada aturan yang memberikan denda kepada pengemudi yang melakukan putar balik di jalan tol. Di mana, dendannya adalah dikenakan tarif tol terjauh di ruas tersebut.

Seperti yang tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2. "Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup," tulis beleid tersebut.

Lalu, pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol. Serta menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Sebagai contoh, misalkan dari Bandung masuk ke Tol Pasteur dan ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn, terus putar balik dan kembali keluar ke gerbang yang sama (Pasteur).

Sistem akan membacanya sebagai AGS dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tol. Selain itu, melakukan putar balik juga sangat berbahaya, dan hanya petugas tol saja yang berwenang.

Share :
Berita Terkait