100KPJ

Viral Pengemudi Protes Bayar Tol hingga Rp724.000 dan Malah Dibully Netizen, Ini Salahnya

Share :

Jika melihat video tersebut, nampak asal Gerbang Tol yang dimasuki si pengemudi adalah Cikampek Utama dan keluar di Cikampek Utama 4. Ada dugaan, kesalahan pengemudi karena melakukan putar balik di ruas jalan tol tertentu.

Denda Putar Balik

Perlu diketahui, ada aturan yang memberikan denda kepada pengemudi yang melakukan putar balik di jalan tol. Di mana, dendannya adalah dikenakan tarif tol terjauh di ruas tersebut.

Seperti yang tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2. "Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup," tulis beleid tersebut.

Lalu, pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol. Serta menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Sebagai contoh, misalkan dari Bandung masuk ke Tol Pasteur dan ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn, terus putar balik dan kembali keluar ke gerbang yang sama (Pasteur).

Share :
Berita Terkait