100KPJ

Negara Lelang Mobil Kia Rio Seharga Rp38 Juta, Pembeli Untung atau Buntung?

Share :

100kpj – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok kembali melelang kendaraan yang statusnya sudah menjadi milik negara. Kalai ini sebanyak 145 unit Kia Rio lansiran 2014 dalam kondisi baru dilelang.

Banderol yang ditawarkan memang cukup menggiurkan, terutama mobil tersebut kondisinya belum pernah dipakai dari kondisi baru sejak 9 tahun lalu. Lelang dimulai pada 26-27 Juni di KPKNL Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga: Sebanyak 145 Unit Kia Rio Dilelang Negara Mulai Rp38 Juta

Harga limit Kia Rio Rp38,137 juta untuk transmisi manual, dengan jaminan uang masuk Rp19 juta sebelum mengikuti lelang. Sedangkan versi matiknya Rp43,024 juta, dan jaminan uang masuk Rp21,500 juta.

Namun Kia Rio yang dilelang negara itu akan dibawa pulang konsumen dalam kondisi off the road, atau tanpa surat-surat. Sehingga perlu mengeluarkan uang lagi agar statusnya on the road, sehingga legal di jalan.

Kia Rio yang didapat dari lelang tersebut belum terdaftar di Samsat, Dispenda, dan Polri, maka tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor), dan plat nomor.

Pemenang lelang, atau pembeli mobil hatchback itu perlu mengurus penerbitan surat-surat tersebut secara mandiri. Berbeda ketika beli mobil baru dari diler, umumnya pihak penjual yang mengurus hal tersebut. 

Konsumen akan dikenakan biaya untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), serta PPnBM (Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah).

Semuanya itu diajukan terlebih dahulu, melansir informasi dari Samsat, saat proses pengurusan kendarana menjadi on the road, perlu menyertakan kelengkapa data diri, seperti KTP, KK, NPWP, surat kuasa, faktur kendaraan.

Selain itu ada PIUD (Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai), mengingat status Rio di lelang itu bukan buatan lokal, melainkan built up dari negara lain. Kemudian ada tahap pengecekan nomor mesin, dan nomor rangka.

Jika kedua nomor itu akur, Samsat akan mengeluarkan nomor registrasi BPKB, dan berlanjut pembayaran pajak agar STNK bisa diterbitkan. 

Biaya pengurusan surat-surat tersebut setiap wilayah berbeda-beda, namun di Jakarta sekitar 30 persen dari harga dasar atau NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) mobil itu sendiri.

Untuk NJKB DKI Jakarta, Kia Rio 2014 transmisi manual Rp112 juta, dan matik Rp121 juta. Artinya biaya pengurusan surat-suratnya untuk varian manual sebesar Rp33,600 juta, dan matik mencapai Rp36,300 juta.

Belum termasuk biaya perbaikan, karena mobil yang sudah cukup lama parkir di tempat penimbunan pabean PT Layanan Lancar Lintas Logistindo, Jalan Semarang Blok A-6, No.3, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. 

Cairan-cairan seperti oli mesin, oli transmisi, air radiator, minyak rem, air washer, freon AC sudah wajib diganti, kemudian ganti ban yang sudah kadaluarsa, atau bahkan berubah bentuk karena mobil tidak bergerak.

Hitungan itu belum termasuk kelistrikan yang bermasalah, karena bisa saja digigit tikus karena terlalu lama di gudang, dan beberapa komponen lain yang bisa saja sudah berkarat dan sudah tidak berfungsi maksimal.

Sedangkan jika meminang Kia Rio 2014 dalam kondisi bekas pakai, melansir beberapa platform jual beli online, harganya saat ini sekitar Rp90-100 juta tergantung kondisi. Gimana menurut kalian, untung, atau buntung beli Kia Rio dilelang negara?

Share :
Berita Terkait