100kpj – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok kembali melelang kendaraan yang statusnya sudah menjadi milik negara. Kalai ini sebanyak 145 unit Kia Rio lansiran 2014 dalam kondisi baru dilelang.
Banderol yang ditawarkan memang cukup menggiurkan, terutama mobil tersebut kondisinya belum pernah dipakai dari kondisi baru sejak 9 tahun lalu. Lelang dimulai pada 26-27 Juni di KPKNL Senen, Jakarta Pusat.
Baca juga: Sebanyak 145 Unit Kia Rio Dilelang Negara Mulai Rp38 Juta
Harga limit Kia Rio Rp38,137 juta untuk transmisi manual, dengan jaminan uang masuk Rp19 juta sebelum mengikuti lelang. Sedangkan versi matiknya Rp43,024 juta, dan jaminan uang masuk Rp21,500 juta.
Namun Kia Rio yang dilelang negara itu akan dibawa pulang konsumen dalam kondisi off the road, atau tanpa surat-surat. Sehingga perlu mengeluarkan uang lagi agar statusnya on the road, sehingga legal di jalan.
Kia Rio yang didapat dari lelang tersebut belum terdaftar di Samsat, Dispenda, dan Polri, maka tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor), dan plat nomor.