100KPJ

Tenang, Syarat Sertifikat Mengemudi untuk SIM Baru Belum Berlaku

Share :

“Belum, kita tunggu saja nanti waktunya. Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja,” ujarnya.

Yang Berhak Keluarkan Sertifikat Mengemudi

Soal yang berhak mengeluarkan sertifikat mengemudi, disebutkan tak semua tempat kursus mengemudi. Di mana, harus ada standarisasi yang perlu dipenuhi untuk sertifikat itu sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023.

“Bahwa lembaga tersebut haruslah merupakan suatu lembaga yang telah terakreditasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.

Lebih lanjut, lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi wajib memenuhi kriteria di antaranya persyaratan administrasi kelembagaan. Mulai dari sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan; sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup; serta materi pendidikan dan pelatihan.

Kemudian soal materi pendidikan dan pelatihan juga setidaknya meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; pengetahuan tentang undang-undang lalu lintas, peraturan, rambu dan marka jalan; pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; etika berkendara.

Share :
Berita Terkait