100kpj – Para pemohon Surat Izin Mengemudi atau SIM kini harus menyertakan sertifikat mengemudi sebagai salah satu syaratnya. Ternyata tak semua tempat kursus mengemudi bisa mengeluarkan sertifikat tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah. Menurutnya, harus ada standarisasi yang perlu dipenuhi untuk sertifikat itu sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023.
“Bahwa lembaga tersebut haruslah merupakan suatu lembaga yang telah terakreditasi,” kata Nurul di Jakarta pada Rabu, 21 Juni 2023.
Lebih lanjut, lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi wajib memenuhi kriteria di antaranya persyaratan administrasi kelembagaan. Mulai dari sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan; sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup; serta materi pendidikan dan pelatihan.
Kemudian soal materi pendidikan dan pelatihan juga setidaknya meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; pengetahuan tentang undang-undang lalu lintas, peraturan, rambu dan marka jalan; pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; etika berkendara.
“Serta latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM,” jelas dia.