100KPJ

Mewah, Para Petinggi PT KAI Pakai Mobil Listrik Toyota bZ4X Untuk Dinas

Share :

100kpj – Demi mencapai target nol emisi pada 2060, pemerintah sudah mempersiapkan anggaran untuk instansi negara agar mengganti mobil dinas bermesin pembakaran menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

Sejumlah lembaga, dan instansi negara sudah mengumumkan kendaraan listrik yang digunakan sebagai angkutan dinas, atau operasional. Terbaru ada PT Kereta Api Indonesia, atau KAI yang menyewa Toyota bZ4x.

Baca juga: Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik PNS Hampir Rp1 Miliar Motor Listrik Rp28 Juta

Toyota bZ4X tersebut disewa melalui program Kinto One yang disediakan oleh Auto2000 sebagai jaringan diler Toyota. Namun tidak ada informasi terkait waktu peminjaman yang disepakati oleh kedua belah pihak. 

"Mengapa kita ambil cuma 9 unit, karena mobil ini masih inden yang cukup panjang. Dan sewanya ini continues, jangka panjang sesuai arahan presiden," ujar Vice President Corporate Culture and General Facilities PT KAI, Agus Supriyono.

Toyota bZ4X menggunakan rancang bangun e-TNGA, atau Toyota New Global Architecture, dan menjadi kendaraan ramah lingkungan pertama mereka yang diracik bersama Subaru sebagai aliansinya.

Mengandalkan baterai 355 volt, atau 71,4 kilowatt hour. Berdasarkan pengujian internal bisa mencapai 500 kilometer. 

Menariknya di dalam SUV tersebut disematkan radiator, atau sistem pendingin agar mencegah baterai panas saat digunakan berkendara, serupa dengan Ioniq 5.

Mobil SUV listrik asal negeri sakura itu hanya butuh waktu 30 menit untuk pengisian baterai dari kondisi nol ke 80 persen menggunakan arus searah, atau tipe DC dengan minimal 7.700 watt. 

Jika menggunakan tipe AC atau arus tidak searah, butuh kelistrikan minimal 3.500 watt. SUV pelahap seterum tersebut dipersenjatai motor listrik AC Synchronous berdaya 150 kilowatt, atau setara 204 dk dengan torsi puncak 266 Nm.

Soal harga, Toyota bZ4X dibanderol Rp1,190 miliar on the road, namun terkait biaya sewanya tidak dijelaskan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, anggaran untuk pengadaan mobil listrik tersebut maksimal Rp1 miliar, dengan nilai berbeda-beda sesuai jabatan.

Dalam kebijakan tersebut, tertulis pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, atau KBLBB itu wajib memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas yang disediakan, seperti standar barang, dan standar kebutuhan pengadaan.

Meski kendaraan listrik tidak membutuhkan perawatan ekstra layiknya kendaraan bermesin pembakaran, namun pemerintah menyediakan dana khusus untuk menjaga kendaraan itu tetap dalam kondisi prima.

Share :
Berita Terkait