100KPJ

Gara-gara Ini Mobil Honda CR-V Plat Nomor 'RF' Kena Tilang Polisi

Share :

Ketentuan atas kepemilikan kendaraan dengan pelat nomor RF sudah tertaung dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK, dan TNKB Khusus, dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Untuk RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Artinya plat nomor dengan kode tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan pejabat sipil negara, eselon I setingkat direktur jenderal di sebuah kementerian.

Kemudian ada RFO, RFH, dan RFQ dibuat khusus untuk kendaraan pejabat negara eselon II, atau setingkat direktur di kementrian. Adapun arti dari RFH sendiri adalah Reformasi Hukum untun kendaraan petinggi department pertahanan, dan keamanan.

Sementara untuk pejabat Polri memiliki pelat khusus dengan kode RFP atau Reformasi Polisi. Lalu RFD atau Reformasi Darat untuk kendaraan TNI AD (Angkatan Darat), RFL atau Reformasi Laut untuk pejabat TNI AL (Angkatan Laut).

Terakhir adalah RFU atau Reformasi Udara, sesuai kodenya maka yang bisa menggunakan pelat nomor tersebut adalah pejabat TNI AU (Angkatan Udara). 

Share :
Berita Terkait