100kpj – Kepolisian Republik Indonesia telah kembali memberlakukan tilang manual kepada beberapa pengendara yang melanggar lalu lintas. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam melakukan penindakan tersebut.
“Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.
Selain itu, kata Sandi, apabila tertangkap ada petugas Polantas yang melakukan penyimpangan saat bertugas akan diberikan sanksi berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
“Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin, atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” tegas dia.
Penerapan kembali tilang manual ini, karena pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan terutama di daerah yang belum terjangkau kamera ETLE atau tilang elektronik. Maka itu, tilang manual kembali dilakukan.
“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sandi.
Sistem tilang manual kembali diberlakukan, sesuai dengan perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tercantum di dalam Surat Telegram ST/830/IV/HUK.6.2./2023 dan diterbitkan pada 12 April 2023.