100kpj - Untuk mengurai kemacetan di Jakarta berbagai cara dilakukan pemerintah, salah satunya menerapkan ganjil genap. Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu.
Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dan berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat, atau lebih berpelat hitam.
Pembatasan kendaraan yang melintasi beberapa ruas jalan terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Kemudian berlanjut sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Diketahui, aturan itu berlaku di hari kerja atau Senin-Jumat. Namun memasuki libur Hari Raya Idul Fitri, atau lebaran kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tersebut ditiadakan sementara.
"Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan ganjil genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19-25 April 2023," tulis status unggahan foto himbauan tersebut di Instagram @dishubdkijakarta.
Hal senada disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman. "Kalau sudah libur tentunya ganjil genap di dalam kota tidak ada," ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu 19 April 2023.