100KPJ

Aturan ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas Pelat Merah

Share :

Sementara, jika dilihat melalui laman resmi Kemenpan RB, tertulis dengan jelas bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang hendak melakukan mudik Lebaran 2022 dilarang menggunakan mobil dinas.

“Kemenpan RB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas,” tulis laporan tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Share :
Berita Terkait