100kpj – Setiap pemilik mobil sepertinya menginginkan parkir di dalam ruangan, tujuannya agar melindungi cat dari pergantian cuaca, dan menjaga interior agar tidak cepat rusak karena terlalu sering terjemur sinar matahari.
Bukan hanya itu, parkir di dalam ruangan juga menjaga suhu kabin tetap stabil. Sehingga saat pengguna, atau penumpang masuk ke dalam mobil tidak terasa panas.
Tapi tidak semua pengguna mobil punya garasi di dalam rumah, atau di halaman rumah. Sebagian memanfaatkan area parker Bersama, terlebih mereka yang tinggal di kondisi rumah dengan jalan yang sempit.
Namun tidak semua pemilik mobil yang tidak memiliki garasi mau membayar bulanan untuk menggunakan lahan parkir bersama, sebagian ada saja yang nekat parkir liar, bahkan menghalangi akses jalan.
Hal itu lah yang membuat Korlantas Polri berencana membuat aturan baru, khususnya bagi mereka yang tinggak di Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sedang mengkaji aturan baru.
Aturan baru tersebut, nantinya pemilik mobil tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi), dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) jika tidak memiliki garasi, atau ketahuan pernah parkir liar.
“Iya nanti kita lagi bahas, disesuaikan dengan peraturan yang sudah ada di Pergub (Peraturab Gubernur),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari NTMC, Senin 10 April 2023.
Menurutnya namanya aturan maka tidak boleh lebih tinggi, sehingga akan dibahas dengan Dishub (Dinas Perhubungan) dalam bentuk usulan. Adanya wacana itu tentu disambut baik, untuk mencari solusi ketertiban dan keamanan di DKI.
“Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman, dan tertib (jika tidak ada parkir liar),” katanya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut bahwa masyarakat untuk tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat parkir.
"Untuk jalan lingkungan jalan lokal, kami imbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum," kata Kepala Dishub DKI itu.
Menurutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 terdapat kewajiban pemilik kendaraan untuk memiliki ruang parkir. Sehingga aturan tersebut akan dipertajam, salah satunya sanksi surat-surat.
“Akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah," katanya.