100kpj – Pemerintah lewat Kementerian Keuangan telah mengumumkan skema insentif untuk mobil listrik. Ternyata, bukan potongan harga yang diberikan untuk pembelinya, melainkan memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Artinya, pembeli mobil listrik hanya membayar 1 persen saja dari 11 persen yang seharusnya. Skema ini berbeda dari yang kabar-kabar sebelumnya, yang mana adalah potongan harga yang cukup besar.
Baca Juga: Insentif Mobil Listrik Resmi Berlaku Cuma Dapat Diskon PPN 10 Persen
Sebelum diumumkan skema diskon pajak 10 persen ini, disebut mobil yang menerima subisidi akan menerima Rp35 juta dari pemerintah. Direktur Pemasaran Wuling Motors Indonesia, Dian Asmahani, memberikan komentarnya atas perubahan skema ini.
"Kita sebenarnya serahkan ke pemerintah sih, kita yakin pemerintah ketika ngasih regulasi pasti sudah dipikirkan sesuai kondisi dan target untuk kebaikan konsumen di Indonesia. Jadi kita ikutin saja," ujar Dian di Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Dia mengaku pihaknya akan mempelajari lebih detail soal regulasi dan pelaksanaannya dari insentif mobil listrik ini. Dian sendiri belum mau mengungkap harga Wuling Air ev usai kena diskon pajak ini, di mana saat ini Air ev dijual mulai Rp243-315 jutaan dengan status on the road Jakarta.
"Kita sudah hitung-hitung ada beberapa skenario, tapi dari kami masih mau menunggu lebih detail lagi aturannya seperti apa," tegasnya.
Walau begitu, Wuling sendiri tetap melihat bahwa insentif dari pemerintah ini akan tetap menaikkan minat konsumen untuk membeli mobil listrik. Sebab, menurutnya, penurunan pajak dari 11 ke 1 persen sudah termasuk lumayan.
"Yang jelas iya ya, PPN dari 11 ke 1 persen kan berarti sebenarnya ada velue yang menarik konsumen untuk beralih ke mobil listrik," tuntasnya.