100kpj – Untuk percepatan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah akan memberikan keringanan untuk menekan harga jual melalui insentif. Saat ini kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pembelian motor listrik.
Sedangkan insentif mobil listrik masih dalam pembahasan, dan baru akan diumumkan awal bulan depan, atau sebelum lebaran. Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Selanjutnya untuk KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) roda empat ke atas, termasuk bus, program yang kami sebut sebagai insentif fiscal akan diumumkan peluncuran kebijakannya tepat pada 1 April,” ujar Luhut dikutip Antaranews.
Sementara insentif motor listrik sudah berlaku sejak 20 Maret 2023, baik dalam pembelian baru, atau konversi di bengkel-bengkel tertentu. Namun untuk mobil listrik saat ini masih dalam finalisasi oleh berbagai instansi terkait.
“Saat ini proses finalisasi tengah kami rampungkan Bersama,” tuturnya.
Kendaraan listrik berbasis baterai tidak menghasilkan emisi ketika mobil itu berjalan, atau dalam kedaaan hidup, sehingga menjadi salah satu solusi dunia dalam menekan polusi dari mesin berbahan bakar fosil.