“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif Rp80 juta, untuk mobil listrik berbasis hybrid Rp40 juta, dan motor listrik yang baru Rp8 juta,” ujar Menperin.
Sedangkan di awal tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa diskon untuk motor listrik, atau konversi motor berbahan bakar menjadi listrik sebesar Rp7 juta, dengan syarat tertentu.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan, dan Konersi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, motor yang mendapatkan isentif untuk dikonversi umurnya tidak boleh terlalu tua, kira-kira 7-10 tahun.
Sekadar informasi, mobil listrik yang sudah beredar di pasar Indonesia sebagaian besar masih berstatus impor, seperti Toyota Bz4X, Lexus UX-300e, Mini Cooper SE, Mercedes-Benz EQ, Tesla, dan lain-lain, yang dirakit lokal hanya Hyundai Ioniq 5, Wuling Air ev, dan DFSK Gelora E.