100KPJ

Pemilik Mobil di Solo Kini Wajib Punya Garasi, Melanggar Denda Rp1 Juta

Share :

100kpj – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya resmi meneken aturan mengenai pemilik mobil harus mempunyai garasi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

"Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 88 dalam Perda tersebut.

Sedangkan untuk sanksi atau denda ada dalam Pasal 84, akan peringatan secara tertulis lebih dahulu. Sedangkan denda paling banyaknya sebesar Rp1 juta.

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan Kartu Tanda Anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin," bunyi pasal tersebut.

Walau begitu, Gibran menyatakan bahwa aturan ini masih dalam tahap sosialisasi untuk masyarakat. Pemberitahuan aturan ini setidaknya akan dilakukan selama satu tahun ke depan.

Depok dan Jakarta Sudah Lebih Dulu

Pada beberapa daerah Indonesia sejatinya mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi untuk tempat parkir. Daerah-daerah tersebut di antaranya Depok dan DKI Jakarta yang menerapkan peraturan tersebut.

Kewajiban memiliki garasi di daerah Depok tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Dalam rincian aturan tersebut, dikutip 100KPJ.com Rabu 1 Maret 2023, pada pasal 34A berbunyi setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Apabila terbukti melanggar akan dikenakan sanksi dan denda berupa administrasi.

Hal itu merujuk pada pasal selanjutnya yakni 34B pada ayat tiga yang tertulis terhadap pelanggar ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2 juta. Sementara itu, untuk wilayah DKI Jakarta juga turut menerapkan hal yang sama.

Peraturan ini tertulis melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo saat itu.Salah satu merujuk pada pasal 140 ayat pertama tertulis setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Share :
Berita Terkait