100kpj – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya resmi meneken aturan mengenai pemilik mobil harus mempunyai garasi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
"Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 88 dalam Perda tersebut.
Sedangkan untuk sanksi atau denda ada dalam Pasal 84, akan peringatan secara tertulis lebih dahulu. Sedangkan denda paling banyaknya sebesar Rp1 juta.
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan Kartu Tanda Anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin," bunyi pasal tersebut.
Walau begitu, Gibran menyatakan bahwa aturan ini masih dalam tahap sosialisasi untuk masyarakat. Pemberitahuan aturan ini setidaknya akan dilakukan selama satu tahun ke depan.
Depok dan Jakarta Sudah Lebih Dulu
Pada beberapa daerah Indonesia sejatinya mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi untuk tempat parkir. Daerah-daerah tersebut di antaranya Depok dan DKI Jakarta yang menerapkan peraturan tersebut.