100kpj – Beragam fakta baru akan mobil Jeep Rubicon milik anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, mulai terkuak. Mobil yang dikendarai Mario Dandy Satrio ternyata menunggak pajak juga.
Sebelumnya diberitakan jika Dandi, menjadi tersangka usai melakukan penganiayaan pada anak salah satu petinggi GP Anshor. Selain itu, Dandy juga melakukan pelanggaran lainnya yakni pelanggaran lalu lintas.
Pasalnya, Dandy saat pergi menghampiri David, ia menggunakan mobil Jeep Rubicon berpelat nomor palsu. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun turut membenarkan bahwa tersangka penganiayaan menggunakan mobil Jeep Rubicon dengan pelat nomor palsu.
Mobil tersebut memang digunakan Dandy untuk menghampiri David di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Diketahui, pelat nomor palsu yang dipakai Dandy saat kejadian yakni B 120 DEN.
"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga pelat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini, sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.
Nunggak Pajak
Tak cuma bodong saja, ternyata Jeep Rubicon warna hitam tersebut menunggak pajak. Berdasar penelusuran di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, status mobil itu tertulis 'masa pajak habis'.
Masa pajak tersebut terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah itu. Nopol Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT itu tahun pembuatan 2013. Berdasar website, mobil melewati tempo pembayaran pajak pada 4 Februari 2023.
Nilai pajak yang harus dibayar adalah Rp6.989.600. Rinciannya, PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.