Prinsip awal dalam program LCGC yakni menghadirkan kendaraan terjangkau untuk masyarakat akan tetap dijaga. “Jadi, saya umumkan kisaran penyesuaian dari harga LCGC adalah sebesar lima persen,” jelasnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 36 tahun 2021 tentang kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah, disebutkan pada pasal 4 ayat 1 butir e bahwa harga jual paling tinggi untuk Kendaraan Bermotor roda empat yang Hemat energi dan Harga terjangkau adalah Rp135 juta.
Namun pada pasal 5 dikatakan, bahwa produsen dapat mengusulkan untuk mengubah besaran harga jual sesuai dengan beberapa faktor, mulai dari harga bahan baku, inflasi dan penambahan fitur serta teknologi.