Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Jambi, Bambang Supriyadi mengatakan, Camry itu mobil bekas yang dipakai dewan periode lalu, dan oper kepada Staf Rumah Tangga DPRD yang sudah digunakan dua hari lalu sebelum kejadian.
"Ternyata dipakai oleh staf rumah tangga DPRD sudah dua hari, tanpa ada izin dari saya atau pun Sekwan. Dan dibawa anaknya, juga tanpa diketahui orangtuanya," ujar Bambang kepada wartawan.
Toyota Camry tersebut adalah generasi ketiga dengan kode XV40, yang diproduksi pada 2006-2012. Model tersebut digunakan sebagai mobil dinas menteri, dan pejabat daerah lainnya saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mobil tersebut dipasarkan langsung oleh PT Toyota Astra Motor sebagai agen pemegang merek Toyota di Indonesia. Ditawarkan dalam dua pilihan mesin bensin, yaitu berkapasitas 2.500cc, dan 3.000cc.