100kpj – Korlantas Polri menegaskan bila pihaknya akan menindak mobil dinas dengan pelat nomor khusus atau pelat RF jika melanggar sistem ganjil genap. Tak ada keistimewaan pada pelat nomor yang dianggap sakti tersebut.
“Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
Lebih lanjut, dia menyatakan jika melanggar ganjil genap para kendaraan tersebut akan tetap dikirimkan surat tilang. Dia juga mengimbau masyarakat tidak perlu mengejar penerbitan pelat khusus karena tidak ada keistimewaan bagi kendaraan yang menggunakannya.
“Saat di capture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga yang masih mengejar terus, karena mengejar nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap itu, paling utamanya disitu. Tetap diberlakukan untuk ganjil genap untuk nomor khusus,” tambahnya di situs NTMC Polri, yang dikutip Sabtu 28 Januari 2023.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia memastikan tidak ada pembuatan baru dan perpanjangan pelar RF. Dihentikannya nomor polisi berkode RF, atau yang dikenal pelat nomor sakti tersebut akan berlaku 10 Oktober 2023.
"Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ujar Yusri Yunus.