100kpj – Mobil dengan pelat nomor RF kerap menjadi sorotan, karena kerap diprioritaskan di jalan raya, hingga melanggar aturan. Karena sering bikin masalah, pelat nomor sakti tersebut akhirnya disuntik mati Polri di tahun ini.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan, mulai bulan depan tahun ini akan dimulai untuk tidak ada pembuatan pelat nomor dengan kode huruf RF, ataupun perpanjangan.
“Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus.
Seperti diketahui, pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) umumnya diawali dari huruf yang menandakan kode wilayah, dan huruf setelah angka atau di bagian belakang sebagai tanda sub-daerahnya.
Namun berbeda untuk pelat nomor khusus RF (Reformasi) yang bisa digunakan oleh orang-orang tertentu, ditandai dari huruf ketiga setelah RF yang memiliki arti berbeda-beda.
Untuk RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Artinya plat nomor dengan kode tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan pejabat sipil negara, eselon I setingkat direktur jenderal di sebuah kementerian.
Namun ada saja warga sipil seperti pengusaha, atau artis yang menggunakan kode tersebut, salah satunya Rachel Vennya dengan Toyota Alphard-nya, yaitu B 139 RFS, dan sempat bikin heboh.
Kemudian ada RFO, RFH, dan RFQ dibuat khusus untuk kendaraan pejabat negara eselon II, atau setingkat direktur di kementrian. Adapun arti dari RFH sendiri adalah Reformasi Hukum untun kendaraan petinggi department pertahanan, dan keamanan.
Sementara untuk pejabat Polri memiliki pelat khusus dengan kode RFP atau Reformasi Polisi. Lalu RFD atau Reformasi Darat untuk kendaraan TNI AD (Angkatan Darat), RFL atau Reformasi Laut untuk pejabat TNI AL (Angkatan Laut).
Terakhir adalah RFU atau Reformasi Udara, sesuai kodenya maka yang bisa menggunakan pelat nomor tersebut adalah pejabat TNI AU (Angkatan Udara).
Sekadar informasi, ketentuan atas kepemilikan kendaraan dengan pelat nomor RF sudah tertaung dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK, dan TNKB Khusus, dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.