100kpj – Mobil dengan pelat nomor RF kerap menjadi sorotan, karena kerap diprioritaskan di jalan raya, hingga melanggar aturan. Karena sering bikin masalah, pelat nomor sakti tersebut akhirnya disuntik mati Polri di tahun ini.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan, mulai bulan depan tahun ini akan dimulai untuk tidak ada pembuatan pelat nomor dengan kode huruf RF, ataupun perpanjangan.
“Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus.
Seperti diketahui, pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) umumnya diawali dari huruf yang menandakan kode wilayah, dan huruf setelah angka atau di bagian belakang sebagai tanda sub-daerahnya.
Namun berbeda untuk pelat nomor khusus RF (Reformasi) yang bisa digunakan oleh orang-orang tertentu, ditandai dari huruf ketiga setelah RF yang memiliki arti berbeda-beda.
Untuk RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Artinya plat nomor dengan kode tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan pejabat sipil negara, eselon I setingkat direktur jenderal di sebuah kementerian.