100KPJ

Pelat RF Dihentikan, Polisi Siapkan Pelat Nomor Rahasia yang Baru

Share :

100kpj – Kepolisian Republik Indonesia memastikan tidak ada pembuatan baru dan perpanjangan pelar RF. Dihentikannya nomor polisi berkode RF, atau yang dikenal pelat nomor sakti tersebut akan berlaku 10 Oktober 2023.

"Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. Maka itu, pendaftaran pelat RF sudah tak diterima.

“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” jelasnya, seperti dikutip dari situs Korlantas, Jumat 27 Januari 2023.

Untuk diketahui, penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. Oleh karenanya, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman,  menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan keistimewaan terhadap pelat khusus tersebut saat dijalan. Oleh sebab itu, apabila terbukti melanggar pihaknya tidak akan segan untuk menindaknya.

"Kendaraan khusus RF, nomor rahasia, nomor khusus, ini sebetulnya tidak ada perlakuan privilage terhadap pelanggaran lalu lintas. Karena itu bukanlah kendaraan yang mendapat prioritas sehingga tidak ada keistimewaan dan tetap ditindak jika melanggar," tutur dia.

Pelat RF Paling Banyak Melanggar

Sebelumnya diberitakan, mobil dengan pelat khusus RF paling banyak melakukan pelanggaran di dalam jalan tol. Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Mobil dengan pelat ini disebut kebanyakan melakukan pelanggaran melintasi bahu jalan di dalam jalan tol. Dia menegaskan bahwa bahu jalan di tol cuma boleh dilintasi apabila pengendara ini sedang dalam keadaan darurat.

"Untuk RF yang sudah kami datakan, jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami menghimbau betul bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Desember 2022.

Share :
Berita Terkait