100KPJ

Pengguna Mobil, Ini 25 Ruas Jalan yang Bakal Berlaku Ganjil Genap

Share :

100kpj – Untuk mengurai kemacetan jalan raya di Ibu Kota, Pemprov DKI terus membatasi ruang gerak pengguna mobil. Caranya memperluas aturan ganjil genal yang akan diterapkan pada 9 September 2019.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, totalnya ada 25 ruas jalan yang mengalami perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor polisi ganjil dan genap.

“Sebelumnya ada sembilan ruas jalan, saat ini bertambah jadi 25 ruas jalan,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019.

Sebelum diberlakukan, perluasan sistem ganjil genap itu akan disosialisasikan mulai 7 Agustus sampai 8 September. Untuk uji cobanya, dimulai 12 Agustus sampai 6 September, lalu mulai penindakan pada 9 September 2019.

Syafrin mengatakan, mekanisme ganjil genap itu juga berlaku pada simpang dari, atau menuju gerbang tol. Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap di dalam on atau off ramp tol, terkecuali ada hal mendadak yang bisa ditolerir.

“Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan,” tuturnya.

Kendaraan dengan pelat nomor ganjil akan beroperasi pada tanggal ganjil, begitu pun genap. Aturan tersebut berlaku Senin sampai Jumat terkeculai hari libur nasional. Jam opersionalnya pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Berikut daftar 25 ruas jalan baru ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari

(Laporan: Fajar Ginanjar Mukti/VIVA)

Share :
Berita Terkait