Diketahui, pemblokiran tersebut akan dilakukan bagi mereka yang tidak memperpanjang masa berlaku STNK atau pajak 5 tahunan yang dibiarkan selama 2 tahun. Artinya bukan yang menunggak pajak tahunan.
Kendaraan seperti motor, atau mobil yang datanya sudah dihapus akan dianggap bodong, karena TNKB, dan STNK tidak berlaku lagi. Sehingga pemilik harus mendaftarkan ulang seperti kendaraan yang baru keluar diler.
"Polisi tim Samsat sudah mulai menggalakkan, sekarang sosialisasi dulu jangan kaget tiba-tiba tidak ada lagi, blokir. Ini pasalnya sudah sejak 2009, sudah lama pasal ini ada tetapi belum diimplementasikan," tuturnya waktu itu.
Hal senada disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi, Yusri Yunus. Menurutnya, petugas bisa menyita, atau mengamankan kendaraan yang surat-suratnya sudah tidak berlaku lagi.
“Jadi STNK setelah mati 5 tahun, dan 2 tahun lagi tidak bayar pajak, itu yang otomatis terhapus,” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.