100kpj – Pemerintah akan menyiapkan subsidi kendaraan listrik lewat Kementerian Perindustrian. Besaran subsidinya pun cukup mengejutkan, untuk mobil listrik dapat subsidi sebesar Rp80 juta.
Lalu untuk mobil hybrid diangka Rp40 juta, begitu juga dengan motor listrik yang subsidinya sebesar Rp8 juta dan konversi senilai Rp5 juta. Rencananya, insentif ini akan berlaku di 2023.
Sayangnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, rencana pemberian subsidi itu tidak ada dalam APBN 2023. Dia juga menilai subsidi itu besarnya tak sebanding dengan alokasi program perlindungan sosial yang diterima oleh setiap rumah tangga miskin.
“Jika subsidi ini akan direalisasikan dalam bentuk uang tunai untuk pembelian mobil dan motor listrik, dan jika direalisasikan tahun depan, maka kami tegaskan tidak ada alokasi APBN 2023 untuk dukungan kebijakan tersebut," ujar Said dikutip dari situs resmi DPR, Selasa 20 Desember 2022.
"Oleh sebab itu, kebijakan ini harus dikaji kembali oleh pemerintah. Terlebih pada tahun 2023 kita harus bersiap menghadapi situasi ekonomi global yang tidak menentu. karena itu kita membutuhkan ketangguhan fiskal pada APBN,” lanjutnya.
Said juga menilai saat ini dalam kodisi menghadapi ekonomi global yang sulit. "Mandat utama konstitusi dan bernegara kita adalah mengentaskan rakyat dari kemiskinan. Hal inilah yang harus jadi kacamata utama kita dalam merumuskan kebijakan prioritas,” lanjut Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.