100KPJ

Merasa Spesial, Ini Pelanggaran yang Sering Dilakukan Mobil Pelat RF

Share :

100kpj – Mobil dengan pelat nomor RF terkadang dinilai sebagai pelat nomor dewa, karena banyak dipakai pejabat. Bahkan, karena merasa memiliki hak istimewa di jalan, hingga gaya mengemudinya pun mendapatkan reaksi negatif dari pengguna jalan lain.

Ternyata, mobil dengan pelat khusus RF paling banyak melakukan pelanggaran di dalam jalan tol. Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Mobil dengan pelat ini disebut kebanyakan melakukan pelanggaran melintasi bahu jalan di dalam jalan tol. Dia menegaskan bahwa bahu jalan di tol cuma boleh dilintasi apabila pengendara ini sedang dalam keadaan darurat.

"Untuk RF yang sudah kami datakan, jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami menghimbau betul bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Desember 2022.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut menegaskan, mobil dengan pelat RF bukan berarti bebas melanggar aturan lalu lintas yang ada di jalan. Dia mengklaim, semua mobil dengan "pelat dewa" yang melakukan pelanggaran pasti ditindak.

"Dan pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak. Mereka kami tindak, kami tilang waktu itu, saat ini kami lakukan peneguran selalu," katanya.

Latif menambahkan, hak mobil pelat RF sama dengan pengendara lain yang ada di jalan. Menurut dia, masyarakat bisa melapor ke jajarannya apabila mendapati mobil pelat RF yang seenaknya di jalan untuk kemudian langsung ditindak oleh petugas.

"Itu nopol khusus digunakan, karena dia mempunyai nopol mobil dinas. Tapi, mereka hak dan kewajiban di jalan sama, tidak ada bedanya," katanya.

Share :
Berita Terkait