100KPJ

Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat di Daerah Ini

Share :

100kpj - Kecelakaan, atau tabrakan yang dialami pengguna kendaraan di jalan raya disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya karena kelalaian pengendara itu sendiri, hingga merugikan pengguna jalan yang lain.

Kesalahan pengendara cukup beragam, misalnya melebihi kecepatan batas maksimal yang sudah ditentukan, lengah atau hilang kendali sehingga menyenggol kendaraan di dekatnya, dan masih banyak lagi.

Termasuk tidak mentaati rambu-rambu lalu lintas, seperti menyerobot lampu merah, berhenti di bahu jalan, tidak menggunakan lampu sein saat berbelok, atau tidak mengenakan perlengkapan berkendara.

Sepanjang 2022 tercatat angka kecelakaan lalu lintas meningkat, terutama di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

"Angka kecelakaan lalin 2022 di Kabupaten Purbalingga naik sebanyak 46, 5 persen,” ujar Kasat Lantas Polres Purbalingga, Ajun Komisaris Polisi Mia Novrila Savitry dalam keterangannya, dikutip dari ntmcpolri, Selasa 13 Desember 2022.

AKP Mia menjelaskan, jumlah kecelakaan lalu lintas di daerah yang dipimpinnya tersebut pada tahun lalu sebanyak 443 kejadian. Sementara di tahun ini sebelum menutup akhir tahun datanya sudah mencapai 649 kejadian.

“Kecelakaan lalin yang menyebabkan korban meninggal dunia juga naik mencapai 69,6 persen (tahun ini),” tuturnya.

Berdasarkan angka kenaikan tersebut, jumlah yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di tahun ini 95 orang. Jauh lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 56 orang.

Selain itu, korban luka ringan akibat kecelakan lalu lintas juga ikut mengalami kenaikan sebesar 73,2 persen, atau sebanyak 792 orang. Sedangkan tahun lalu hanya 508 orang yang mengalami luka ringan.

Sementara untuk kerugian material juga mengalami kenaikan yang cukup tinggi, sebesar 73,2 persen. “Tahun 2021 total kerugian material sebanyak Rp187,5 juta, dan tahun 2022 Rp324,8 juta,” sambungnya.

Artinya sudah ratusan juta rupiah kerugian yang didapat akibat angka kecelakaan lalu lintas meningkat di 2022. Baik pengguna sepeda motor, atau mobil.

Share :
Berita Terkait