100kpj – Ditlantas Polda Metro Jaya memperkuat penerapan kamera tilang elektronik atau ETLE mobile di wilayah DKI Jakarta dengan meluncurkan mobil khusus, Selasa 13 Desember 2022. Mobil ini memiliki kamera yang nantinya memfoto para pelanggar lalu lintas.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan saat ini pihaknya sudah meresmikan sistem tilang terbaru yang menggunakan mobil sebagai mobilitas kendaraaan. Di dalamnya telah dilengkapi dengan kamera tilang elektronik disematkan pada bagian depan dan belakang.
"Secara resmi hari ini diluncurkan mobile ETLE yang mobilitas menggunakan mobil bertujuan untuk menertibkan lalu lintas dan menjaring para pelanggar di jalan raya Ibu Kota," ujar Fadil di Jakarta Selatan.
Kini, sudah ada 11 unit mobil yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik yang mulai berkeliling Jakarta untuk merekam para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Terdapat dua jenis mobil yang mereka operasikan yakni jenis sedan dan mobil double cabin.
Adapun para pelanggar yang di incar dari sistem mobil ETLE ini seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, ganjil-genap dan pengendara yang melawan arus.
"Untuk penindakan mulai hari ini sudah diterapkan dan dioperasikan, jadi saat peresmian mobil sudah langsung ke jalan menelusuri para pelanggan lalu lintas," tambahnya.
Bagi pengendara yang terkena tilang ETLE, nantinya akan di kirim sebuah surat penilangan yang dikirim sesuai alamat nomor pelat kendaraan. Dalam surat tersebut akan disertai foto atau gambar, sebagai bukti telah melanggar aturan.
Nantinya, mereka yang terbukti melanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi hukuman atau membayar sesuai jenis pelanggar yang dilakukan. Setelah itu, harus melakukan konfirmasi, dan membayar denda jika melakukan pelanggaran.