"Tentu pemerintah terus-menerus sampai terakhir Inpres 7 tahun 2022 itu tidak lain untuk melakukan percepatan tumbuhnya industri KLBB ini termasuk rezim pajaknya sudah kita atur berdasarkan nilai investasi dari masing-masing perusahaan, itu progresif. itu melalui Permenperin," ujarnya.
Dia mengatakan Indonesia harus berhati-hati dengan impor mobil-mobil listrik dalam menuju ekosistem kendaraan listrik. Kemenperin ingin tenaga kerja di Indonesia yang tetap diuntungkan.
"Yang kita harus hati-hati, kita juga tidak mau membanjiri pasar Indonesia dengan mobil listrik impor. Kita tidak mau masyarakat Indonesia membayar tenaga kerja di luar negeri, itu yang kita tidak mau," paparnya.